BOMBANA-Sebanyak 118 Pegawai Pemerintah dengam Perjanjian Kerja (PPPK ) dilingkup Pemkab Bombana resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bombana
SK kolektif bernomor 246 tahun 2022 itu, diserahkan langsung Bupati Bombana H. Tafdil, Selasa, 7 Juni 2022 di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana.
Ini merupakan penyerahan SK bagi PPPK yang lulus tahap dua. Sebelumnya, 4 Maret 2022 lalu, ikut diserahkan pula SK kepada 197 bagi pegawai PPPK yang lulus pada tahap pertama.
SK pengangkatan pegawai PPPK tahap dua itu, terhitung sejak 8 April 2022. Semuanya adalah tenaga guru untuk Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dengan gaji sebulan, kisaran Rp.2.966,500,-
Bupati Bombana H. Tafdil menghimbau agar pegawai PPPK bekerja dengan baik serta mampuh menjaga loyalitasnya kepada pemerintah serta pimpinan.
“Tunjukan kinerja, jaga loyalitasmu. Hanya dengan itu yang bisa menyelamatkanmu. Tetap kalian akan dievaluasi,” ujar Tafdil dalam sambutannya.
Bupati dua periode itu menyebutkan pegawai PPPK bekerja selama tiga tahun. Selanjutnya, akan dipilih kembali jika penilaian kinerjanya, cukup bagus serta loyalis pada pimpinannya.
Ketua Partai PAN Bombana itu menjelaskan, dibukanya pegawai PPPK di Bombana untuk menutupi kekurangan pegawai, khususnya tenaga guru yang sangat kurang di Bombana.
“Sekitar tiga ratus lebih jumlah pegawai PPPK yang kita terima di Bombana. Dalam sebulan itu kisaran 1,2 Miliar pengeluaran untuk gaji. Jika setahun sekitar 14,4 Miliar,” jelasnya.
Tafdil meminta agar pegawai PPPK bekerja dengan baik serta bertanggung jawab. “Kalau PNS, jarang saya yang serahkan langsung dalam penerimaan SKnya. Tapi, untuk Pegawai PPPK ini, saya yang turun langsung,” tutupnya.
Ikut menyaksikan penyerahan SK, antara lain Sekda Bombana, Man Arfa, Kepala BKPSDM Bombana Alimin, Kadis Dikbud Bombana Arsyad serta pimpinan OPD lainnya lingkup Pemkab Bombana.(B)