๐๐ฆ๐๐ฃ ๐ฆ๐๐น๐๐ฟ๐ฎ ๐น๐ฎ๐ธ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฆ๐๐ฟ๐๐ฒi ๐๐ฃ๐๐ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฒ๐ฟ๐ถ๐บ๐ฎ ๐ ๐ฎ๐ป๐ณ๐ฎ๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐ป๐ถ๐ต ๐๐ผ๐ฝ๐ถ ๐ง๐ฒ๐ฟ๐๐๐ฎ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ฟ ๐ฑ๐ถ ๐๐ผ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ป๐ฎ
KilasSultra.com Bombana – Tim Kegiatan Dukung Perbenihan Kopi Badan Standarisasi Intrumen Petani (BSIP) Sultra lakukan Survei Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) penerima manfaat benih kopi di Kabupaten Bombana.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pertanian Bombana dan menindaklanjuti masuknya usulan proposal petani untuk permintaan benih kopi ke BSIP Sultra.
Survei dilakukan dengan melakukan identifikasi kelompok tani pengusul dengan mensyaratkan kelompok telah terdaftar di simluhtan, kelompok tani aktif, data pribadi masing-masing petani (KTP), data luas lahan.
Kemudian dilakukan pengecekan lahan yang akan ditanami benih kopi terstandar dengan kriteria lahan milik petani sendiri, terdapat pohon penanung, lahan sudah siap di buatkan lubang tanam.
Dian Rahmawati selaku koordinator Tim Perbenihan Kopi BSIP Sultra menjelaskan bahwa sebelum dilakukan CPCL, tim perbenihan kopi melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Bombana.
“Sebelum kami melakukan survey ke petani kami berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian Bombana, Ir. Muhammad Siarah, M.Si. untuk kesiapan 5.000 benih pohon dan rencana untuk kunjungan ke lokasi petani untuk menindaklanjuti kesiapan CPCL” ujar Dian Rahmawati.
Selanjutnya survei dilakukan dengan diidampingi oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Bombana, Rimbu, SP. beserta penyuluh di Kec. Mataoleo. Calon kelompok tani penerima manfaat di Bombana yaitu kelompok tani Samaturu, Desa Tajuncu, Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana.
“Kami mengecek lahan untuk ditanami kopi seluas 20 ha dengan tanaman yang ada sebelumnya yaitu tanaman jambu mente. Setelah pengecekan lahan kami menyarankan agar kelompok tani dapat menyiapkan lahan dengan membersihkan semak-semak dan menyiapkan lubang tanam untuk kopi dengan jarak 3m x 3m atau 3m x 4m ” jelas kabid pertanian Bombana Rimbu.
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.
BSIP mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, BSIP menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (ADV)