Banner Iklan

๐—•๐—ฆ๐—œ๐—ฃ ๐—ฆ๐˜‚๐—น๐˜๐—ฟ๐—ฎ ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐˜‚๐—ฟ๐˜ƒ๐—ฒi ๐—–๐—ฃ๐—–๐—Ÿ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—บ๐—ฎ ๐— ๐—ฎ๐—ป๐—ณ๐—ฎ๐—ฎ๐˜ ๐—•๐—ฒ๐—ป๐—ถ๐—ต ๐—ž๐—ผ๐—ฝ๐—ถ ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ถ ๐—•๐—ผ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ

 

KilasSultra.com Bombana – Tim Kegiatan Dukung Perbenihan Kopi Badan Standarisasi Intrumen Petani (BSIP) Sultra lakukan Survei Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) penerima manfaat benih kopi di Kabupaten Bombana.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pertanian Bombana dan menindaklanjuti masuknya usulan proposal petani untuk permintaan benih kopi ke BSIP Sultra.

Survei dilakukan dengan melakukan identifikasi kelompok tani pengusul dengan mensyaratkan kelompok telah terdaftar di simluhtan, kelompok tani aktif, data pribadi masing-masing petani (KTP), data luas lahan.

Kemudian dilakukan pengecekan lahan yang akan ditanami benih kopi terstandar dengan kriteria lahan milik petani sendiri, terdapat pohon penanung, lahan sudah siap di buatkan lubang tanam.

 

 

Dian Rahmawati selaku koordinator Tim Perbenihan Kopi BSIP Sultra menjelaskan bahwa sebelum dilakukan CPCL, tim perbenihan kopi melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Bombana.

“Sebelum kami melakukan survey ke petani kami berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian Bombana, Ir. Muhammad Siarah, M.Si. untuk kesiapan 5.000 benih pohon dan rencana untuk kunjungan ke lokasi petani untuk menindaklanjuti kesiapan CPCL” ujar Dian Rahmawati.

Selanjutnya survei dilakukan dengan diidampingi oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Bombana, Rimbu, SP. beserta penyuluh di Kec. Mataoleo. Calon kelompok tani penerima manfaat di Bombana yaitu kelompok tani Samaturu, Desa Tajuncu, Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana.

“Kami mengecek lahan untuk ditanami kopi seluas 20 ha dengan tanaman yang ada sebelumnya yaitu tanaman jambu mente. Setelah pengecekan lahan kami menyarankan agar kelompok tani dapat menyiapkan lahan dengan membersihkan semak-semak dan menyiapkan lubang tanam untuk kopi dengan jarak 3m x 3m atau 3m x 4m ” jelas kabid pertanian Bombana Rimbu.

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.

BSIP mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

 

 

Dalam melaksanakan tugasnya, BSIP menyelenggarakan fungsi:

Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (ADV)

 

 

 

 

 

Tulis Komentar